Urusan administrasi dalam pernikahan terkadang menjadi “drama” bagi para calon pengantin, salah satunya dalam mengurus surat numpang nikah. Biar ada sedikit pencerahan berikut Undangankami ulas langkah-langkah dalam membuat surat numpang nikah bagi para calon brides and grooms.
1. Tentukan Lokasi Pernikahan
Lokasi tempat pernikahan diselenggarakan haruslah detail. Mulai dari RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan. Tentukan juga prosesi akad nikah atau pemberkatannya akan dilangsungkan di gedung, KUA, atau tempat ibadah.
2. Meminta Surat Pengantar RT dan RW
Setelah menentukan lokasi pernikahan, lanjut ke tahap berikutnya. Misalnya kamu akan menikah di kota asal pasangan yaitu Semarang. Sementara KTP kamu asli Wonosobo. Kamu harus mengurus surat numpang nikah melalui RT dan RW seperti di KTP. Adapun berkas yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP calon istri dan suami.
- Materai senilai Rp3000 atau Rp6000 untuk berjaga-jaga.
- Uang sukarela untuk mengisi kas RT dan RW.
3. Meminta Pengantar RT dan RW, Lanjut ke Kelurahan
Setelah surat keterangan dari RT dan RW sudah di tangan, saatnya untuk lanjut ke kelurahan. Jangan lupa datang pagi hari sekitar pukul 08.00 waktu setempat dan di jam kerja. Datang pagi-pagi akan mempercepat urusan administrasi dan mempersingkat waktu karena antriannya tidak begitu mengular.
Ketika di kantor kelurahan, kamu diharuskan mengisi beberapa formulir. Pastikan nama wali dan alamat di beberapa dokumen sinkron. Untuk berkas-berkas yang diperlukan ketika mengurus di kelurahan adalah:
- Biaya administrasi (biasanya gratis tapi tetap sediakan untuk berjaga-jaga)
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk milik kamu, orang tua dan pasangan kamu.
- Foto kopi Kartu Keluarga kamu dan pasangan.
- Surat pengantar RT dan RW yang telah diurus sebelumnya.
- Ijazah dan akta kelahiran.
4. Datangi KUA, Meminta Surat Rekomendasi Numpang Nikah
Jika berkas utama seperti KTP, KK, Akta Lahir, dan lainnya tanpa masalah, biasanya urusan di kelurahan akan berjalan lancar. Pihak kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan. Proses berlanjut ke Kantor Urusan Agama.
Kantor Urusan Agama tiap kecamatan berbeda. Pastikan jangan salah alamat ya. Surat rekomendasi dari Kelurahan ke KUA memiliki masa berlaku. Kamu harus menyerahkan surat dari kelurahan sebelum masa berlaku habis. Untuk mengurus di KUA, berkas-berkas yang diperlukan diantaranya:
- Biaya administrasi (biasanya tidak ditarik biaya, tapi tetap siapkan untuk berjaga-jaga)
- Surat keterangan dari Kelurahan.
- Fotokopi KK dan KTP kamu dan pasangan.
- Pas foto berlatar belakang biru. Ukurannya 3×4 sebanyak 2 lembar dan 2×3 sebanyak 2 lembar.
Pastikan kelengkapan berkas benar-benar dipersiapkan. Banyak pasangan yang menghadapi ‘drama’ mengurus surat numpang nikah lantaran berkas-berkasnya yang tidak lengkap. Alhasil waktunya habis hanya untuk bolak-balik.
Sebaiknya mengurus surat numpang nikah jangan mepet hari. Surat numpang nantinya menjadi bekal calon pasangan untuk mengurus pernikahan juga di KUA. Jika terlalu lama, dikhawatirkan akan tidak sesuai dengan estimasi waktu.
5. Kunjungi KUA Tujuan Tempat Menikah
Langkah terakhir setelah mendapatkan surat rekomendasi adalah menyerahkannya ke pasangan. Jika memungkinkan, kamu bisa mengunjungi KUA di kota pernikahan akan berlangsung. Jangan lupa bawa segala berkas-berkas penting. Pastikan tidak ada yang tertinggal agar waktu dan tenaga tidak terbuang. Inilah beberapa berkasnya.
- Foto dengan latar belakang biru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, serta ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
- Foto kopi ijazah terakhir kamu dan pasangan. (Biasanya ini hanya opsional)
- Foto kopi KTP kamu dan pasangan sebanyak 2 lembar.
- Foto kopi KK kamu dan pasangan sebanyak 2 lembar.
- Surat rekomendasi numpang nikah yang sebelumnya telah diurus.
- Foto kopi akta kelahiran kamu dan calon pasangan satu lembar.
Untuk biaya pernikahan, tidak dibebani biaya jika akad nikah dilangsungkan di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja. Akan tetapi, apabila ingin mengundang penghulu ke rumah atau gedung, biasanya mempelai akan dibebani biaya sebesar Rp600.000.
Biaya tersebut ditransfer melalui bank yang ditunjuk atau kantor pos. Apabila menikah di Kantor Urusan Agama pada hari libur atau tanggal merah, calon pengantin juga wajib membayar biaya sebesar Rp600.000
Nah itu dia beberapa cara mudah dalam mengurus surat numpang nikah. Sebenarnya mengurus surat tersebut mudah asalkan kamu melengkapi segala berkas yang dibutuhkan, serta tidak ada masalah di berkas tersebut. Semoga bermanfaat dan urusan kamu dipermudah ya.