Resiko Pernikahan Siri

Banyak alasan yang digunakan untuk pembenaran pernikahan siri. Tapi sebaik-baiknya pernikahan yang memiliki tujuan mulia, sebaiknya dilakukan secara sah baik agama maupun negara. Ini risiko yang harus kamu tanggung jika kamu menikah siri. Terlebih resiko tersebut lebih banyak ditanggung oleh wanita dan anak kalian kelak.

Status Anak di Luar Kawin

Anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Jadi, perkawinan siri memang sah secara agama. Tetapi, tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara. Dengan kata lain, perkawinan siri tidak diakui oleh negara.

Akibat tidak adanya legalitas ini memunculkan dampak hukum lain menyangkut status anak dari pernikahan siri. Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.

Kehilangan Hak Istri
Kehilangan atau tidak dapat sepenuhnya hak-hak yang seharusnya bila jadi istri sah secara hukum, seperti hak nafkah lahir dan batin, hak nafkah dan penghidupan untuk anak Anda kelak.

Tak Ada Gono Gini
Seandainya terjadi perpisahan, kamu tidak berhak atas tunjangan nafkah sebagai mantan istri dan harta gono gini.

Tidak Berhak Warisan
Seandainya pasangan meninggal dunia, istri tidak berhak mendapatkan warisan, begitu juga anak. Karena, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

Proses Perceraian Rumit

Orang yang menikah siri dan ingin bercerai, harus menghadap Pengadilan Agama untuk melakukan itsbat nikah. Jika di kemudian hari salah satu pasangan dalam pernikahan siri ingin berpisah dan menikah lagi secara sah dengan orang lain, status pernikahan siri juga bisa menjadi ganjalan. Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh negara, berdampak pada proses perceraian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BCA.png
Rek BCA a.n Esa Maulana A
Logo-BRI
Rek BRI a.n Esa Maulana A
687601018850535
Salin No Rekening
Screen Shot 2022-08-12 at 09.12.20
Rek BCA a.n Eric Limawan